Liputansatu.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022. Keppres itu berisi penetapan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Keppres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara itu diteken Jokowi pada 24 Februari 2022 sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Jumat (25/2/2022). Ketentuan mengenai penetapan Hari Penegakan Kedaulatan Negara ada di diktum kesatu.
“Menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara,” demikian diktum kesatu Keppres tersebut.Selanjutnya dijelaskan juga mengenai Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur. Keppres ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dipilhnya tanggal 1 Maret dilakukan dengan tujuan ingin menegakkan kembali kedaulatan RI yang sudah diproklamirkan sebelumnya lain, peristiwa Serangan Umum 1 Maret dapat terus mengingatkan kembali pentingnya seluruh komponen bangsa untuk bersatu.
Relevansinya dengan kondisi Indonesia saat ini ialah banyak tantangan terhadap kedaulatan Indonesia sehingga kita perlu meneguhkan kembali dan memperkokoh kedaulatan bangsa hanya sekedar menjadi hari penting dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia, peristiwa ini juga menjadi pengingat pentingnya selalu memupuk semangat nasionalisme dan kebangsaan.