Liputansatu.com – Pemerintah Indonesia secara resmi menutup pintu masuk bagi warga dari14 negara demi mencegah persebaran virus corona penyebab Covid-19 tipe SARS-CoV-2 varian B.1.1.529 atau omicron. Aturan perjalanan luar negeri itu tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 4 Januari 2022.
Keempat belas negara tersebut adalah Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Perancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris dan Denmark.
Diketahui, empat negara pertama dilarang masuk ke Indonesia karena adanya transmisi komunitas varian Omicron.
Sementara delapan negara selanjutnya tak boleh masuk Indonesia karena secara geografis terletak berdekatan dengan negara dengan transmisi komunitas.
Untuk Inggris dan Denmark, larangan pemerintah didasari atas jumlah kasus konfirmasi Omicron yang melebih 10.000 kasus.
Bukan hanya WNA dari negara-negara tersebut, tetapi larangan masuk Indonesia juga berlaku bagi WNA yang pernah tinggal dan/atau mengunjunginya dalam kurun waktu empat belas hari.
Namun, aturan itu tidak berlaku bagi WNA dengan empat kriteria.
Pertama, tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara-negara tersebut.
Kedua, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pembelian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
etiga, sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti travel corridor arrangement (TCA).
Keempat, mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga (K/L).
Warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan dari luar negeri diizinkan memasuki wilayah Indonesia dengan mengikuti protokol kesehatan ketat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Seluruh pelaku perjalanan luar negeri, warga negara Indonesia maupun warga negara asing diwajibkan mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19.
WNI dan WNA yang belum mendapat vaksinasi Covid-19 di luar negeri akan divaksinasi di tempat karantina setelah tibadi Indonesia dan menjalani pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif. Khusus untuk WNA, pelayanan vaksinasi di tempat karantina disediakan bagi warga berusia 12 sampai 17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas serta pemegang kartu izin tinggal terbatas dan kartu izin tinggal tetap.
Pelaku perjalanan dari luar negeri diwajibkan menjalani tes ulang RT-PCR dan menjalani karantina di fasilitas terpusat selama 7×24 jam. Namun, warga yang datang dari negara-negara dengan kasus penularan omicron diwajibkan menjalani karantina di fasilitas terpusat selama 10×24 jam.
Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan yang berlaku selama bepergian ke luar negeri.