Liputansatu.com – Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, menjalani sidang tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022).
Sidang lanjutan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung.
Dalam sidang yang digelar secara tertutup tersebut, Herry Wirawan mendapatkan tuntutan hukuman mati.
Tak hanya itu saja, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Herry Wirawan dengan pidana tambahan yaitu hukuman kebiri kimia.
Seusai persidangan perkara dugaan pemerkosaan terhadap 13 santriwati itu, jaksa Asep N. Mulyana menyatakan telah menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati. “Menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” ucap Asep usai persidangan
“Hukuman tambahan berupa kebiri kimia,” kata Asep
Asep mengatakan hukuman itu diberikan sesuai dengan perbuatan Herry Wirawan yang sesuai dakwaan memperkosa 13 santriwatinya sendiri hingga hamil dan melahirkan.
“Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan,” kata Asep.
Selain itu, Asep juga mengatakan pihaknya memberikan sejumlah penambahan tuntutan hukuman lain kepada terdakwa yang melakukan aksi tidak terpuji tersebut.
Herry oleh jaksa dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta, dan juga dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta.
“Perbuatan terdakwa itu bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik, tapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan,” ujar Asep.
Dan yang menurutnya paling berat, yakni Herry menggunakan simbol-simbol agama dan pendidikan untuk melancarkan aksinya tersebut. “Presiden pun sudah menaruh perhatian terhadap kejahatan terdakwa,” ujar dia.
Herry Wirawan dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.