Hasil Vonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dijatuhi Hukuman Penjara Bukan Rehabilitasi

oleh -

Liputansatu.com – Majelis hakim bersikeras memvonis artis peran Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, beserta sopirnya, dengan hukuman penjara 1 tahun, bukan dengan menjalani rehabilitasi.

Alasannya, Nia dan Ardi tidak tergolong pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba. Alasan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam sidang pembacaan vonis Nia Ramadhani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

“Para terdakwa belum dapat diklasifikasikan sebagai pecandu karena belum dapat menunjukkan fakta bahwa terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan narkotika baik secara fisik maupun secara psikis, yang harus dilakukan secara terus-menerus dalam waktu yang cukup lama,” kata Damis dalam sidang.

Ia mengatakan, hal itu terbukti saat para terdakwa membeli narkoba dalam keadaan sadar dan memakainya secara bersamaan. Bahkan terdakwa juga merakit sendiri alat penghisap sabu.

“Para terdakwa juga tidak dapat diklasifikasi sebagai korban penyalahgunaan narkotika karena para terdakwa menggunakan narkotika sebagaimana maksud di atas bukan karena menggunakannya secara tidak sengaja atau karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan atau diancam untuk menggunakan narkotika, melainkan para terdakwa dengan sengaja dan sadar ketika menggunakan narkotika tersebut,” lanjut Damis.

“Menimbang dengan pertimbangan di atas, para terdakwa tidak dapat diklasifkasi sebagai pecandu dan atau korban penyalahgunaan narkoba yang wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan pasal 54 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Damis.

Adapun dalam kasus tersebut jaksa penuntut umum menuntut ketiga terdakwa yakni Nia, Ardi, dan sopirnya untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama 12 bulan atas penyalahgunaan narkoba.

Namun majelis hakim memvonis mereka dengan hukuman 1 tahun penjara. Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun,” kata Damis saat membacakan vonis.

Nia Ramadhani terlihat menunduk dan menangis usai mendengar bacaan vonis hakim.

Ardi Bakrie yang ada disisi kanan sang istri, berusaha menenangkan Nia Ramadhani.

Tangannya pun memegang tangan Nia, sebagai bentuk meredakan kesedihan sang istri yang mendengar putusan satu tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *