Gaga Muhammad Divonis 4,6 Tahun Penjara Dan Denda Rp 10Juta, Kakak Laura : Terima Kasih Bapak Jaksa

oleh -

Liputansatu.com – Gaga Muhammad menjalani sidang tuntutan Laura Anna di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Timur pada hari ini Selasa (4/1/2022).

Sidang hari ini beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Gaga Muhammad.

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kelumpuhan pada laura yang berakibat pada produktivitas meninggalkan trauma terhadap terdakwa, mengendarai kendaraan dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol,” kata JPU dalam persidangan.

Kemudian JPU membacakan tuntutan untuk Gaga. Jaksa menuntut Gaga dengan hukuman pidana 4 tahun 6 bulan dan denda sebanyak Rp 10 Juta.

“Terdakwa bersikap sopan menyadari dan menyesali perbiatannya masih berusia muda dan dapat memperbaiki sikapnya di kemudian hari,” lanjutnya.

“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sepuluh juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana 2 bulan penjara,” ucapnya.

Pihak kuasa hukum Gaga Muhammad meminta diberikan kesempatan untuk mengajukan nota pembelaan.

“Mohon kami diberikan waktu satu minggu untuk membuat pembelaan dan bicara dengan terdakwa juga,” ujar kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

Hakim sepakat dan memberikan kesempatan pihak Gaga mengajukan pembelaan.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (10/1/2022) mendatang di PN Jakarta Timur.

Pada sidang hari ini, adapun ayah dan ibunda Gaga tampak hadir dalam persidangan itu. Keduanya tampak memberikan dukungan untuk buah hatinya tersebut

Sementara itu, Kakak Laura Anna, Greta Irene juga hadir dalam persidangan.

Terlihat pula sejumlah rekan selebgram diantaranya Keanu Agl dan Erika Carlina yang mengawal persidangan.

Kakak Laura Anna, Greta Iren, menyampaikan terima kasih kepada jaksa yang menuntut hukuman 4,5 tahun penjara bagi Gaga Muhammad.

Greta menyadari, walau bagaimana pun, tak ada yang bisa mengembalikan Laura kembali. Namun tuntutan tersebut dianggapnya sebagai sebuah bentuk keadilan yang seharusnya didapatkan oleh Laura.

“Pak jaksa, kami selaku keluarga berterima kasih. Saya sadar tidak ada yang bisa mengembalikan adik saya, tapi setidaknya dia bisa mendapatkan keadilan yang seharusnya,” tulis Greta dalam story Instagram miliknya.

Diberitakan sebelumnya, Laura Anna dan Gaga Muhamamd mengalami kecelakaan tunggal pada 8 Desember 2019.

Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.

Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.

Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna. Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.

Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.

Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.

Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *