Liputansatu.com – Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan SARA. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ferdinand juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, atas perbuatannya tersebut, Ferdinand terancam 10 tahun penjara.
“Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP Undang-undang No 1 tahun 1946, kemudian pasal 45 ayat 2 Juncto pasal 28 ayat 2 ancaman 10 tahun seluruhnya,” kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/1) malam.
Sebelumnya, dari informasi yang dikutip dari kumparan, penetapan Ferdinand sebagai tersangka usai ditemukannya minimal 2 alat bukti dan didukung keterangan 15 orang saksi.
Ferdinand Hutahaean sempat menepis sejumlah tudingan terkait dugaan ujaran kebencian dan SARA dalam cuitan ‘Allahmu Lemah’ di akun twitternya.
Menurut Ferdinand, cuitan tersebut merupakan dialog dengan pemikirannya yang berkecamuk dan sedang mengidap penyakit. Bahkan dalam dialog tersebut muncul pemikiran soal kematian akan menghampirinya.
“Kalau tidak dibilang dalam keadaan sadar tidak juga tapi permasalahan pribadi saya membuat hati dan pikiran saya terjadi perdebatanlah. Pikiran saya mengatakan udahlah saya akan mati,” kata Ferdinand.