Liputansatu.com – Kerangkeng manusia serupa penjara ditemukan di lahan belakang rumah Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin.
Kerangkeng itu terungkap saat tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah politikus Partai Golkar tersebut dalam operasi tangkap tangan (OTT).
“Penyelidik KPK memang menemukan 2 ruangan yang terlihat seperti ruang berkerangkeng,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lewat keterangan tertulis, Selasa, 5 Januari 2022.
Ghufron mengatakan kerangkeng itu ditemukan di area dalam pagar rumah Terbit. Tim KPK menyambangi rumah tersebut untuk menangkap Terbit. Namun, tim tak menemukan Terbit yang diduga sudah kabur.
Menyusul temuan itu, Ketua Migrant Care Anis Hidayah kemudian melaporkan dugaan perbudakan modern di rumah Bupati Langkat kepada Komnas HAM pada Senin (24/1).
“Kita melaporkan ke Komnas HAM karena prinsipnya itu sangat keji. Baru tahu ada kepala daerah yang mestinya melindungi warganya tapi justru menggunakan kekuasaannya untuk secara sewenang-wenang melakukan tindakan yang melanggar prinsip ham,” kata Ketua Migrant CARE Anis Hidayah, di kantor Komnas HAM, Senin (24/1).
Migrant Care menduga kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin terkait dengan perbudakan para pekerja kebun kelapa sawit. Sementara Terbit mengaku kerangkeng itu digunakan sebagai tempat pembinaan pelaku penyalahgunaan narkoba.
Berikut fakta mengenai kerangkeng manusia yang ditemukan dikediaman Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.
Perbudakan Modern
Anis Hidayah menilai pembangunan kerangkeng manusia termasuk sebagai tindakan perbudakan modern. Ia menduga kerangkeng tersebut digunakan sebagai tempat tinggal pekerja di lahan sawit.
Migrant Care menilai kerangkeng yang terbuat dari besi dengan gembok tersebut menyamai penjara. Pekerja juga diduga tak memiliki akses untuk bepergian ke luar area ladang kelapa sawit, sementara jam kerja sampai 10 jam sejak pukul 08.00-18.00.
“Mereka diberi makan tidak layak, hanya dua kali sehari, mereka juga tidak digaji selama bekerja,” kata Anis.
Migrant Care menyebut penempatan 40 orang pekerja kelapa sawit di dua kerangkeng di Rumah bupati Langkat usai bekerja. Pekerja yang ditempatkan dalam kerangkeng itu juga diduga mengalami kekerasan berupa pemukulan.
“Para pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka,” kata Anis.
Migrant Care menyebut kerangkeng milik Bupati Langkat itu dihuni sampai 40 orang. Namun saat didatangi Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, ada 3-4 orang penghuni kerangkeng di halaman belakang Bupati Langkat.
Telah Beroperasi Selama 10 Tahun
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, mengungkapkan penjara di rumah Terbit Rencana sudah beroperasi selama 10 tahun.
Penjara manusia itu disinyalir digunakan untuk tempat rehabilitasi pengguna narkoba.
Namun, ujar Panca, penjara tersebut ilegal alias tak memiliki izin.
Disebut Sebagai Tempat Rehabilitasi Narkoba
Menurut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam sebuah wawancara.
Pembangunan tersebut atas inisiatif dari Terbit Rencana Perangin-angin sendiri. Alasannya, banyak orang tua yang menitipkan anaknya yang terlibat narkoba dan kenakalan remaja kepada Terbit. Sehingga Terbit membangun bangunan yang menyerupai penjara tersebut.
“Itu dijadikan sebagai tempat rehabilitasi bagi para pencandu narkoba dan anak-anak kenakalan remaja, yang dititipkan oleh orangtuanya,” papar Kombes Hadi.
Bahkan menurut Hadi, orang tua menitipkan anaknya disertai dengan surat pernyataan.