Fakta Baru Terungkap, Herry Wirawan Memperkosa Santriwati Didepan Sang Istri

oleh -

Liputansatu.com – Sidang kasus pemerkosaan belasan santriwati di Bandung mengungkap fakta baru mengenai pelaku Herry Wirawan, fakta baru terungkap Herry disebut memperdaya santriwati termasuk sang istri selama melakukan perbuatan biadabnya itu.

Istri Herry Wirawan (36) ternyata mengetahui aksi bejat suaminya yang memperkosa belasan santriwati di Bandung, <span;>Herry ternyata memperkosa santriwati di depan istrinya sendiri.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana usai lanjutan persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (30/12/2021). Dalam sidang juga istri Herry diperiksa sebagai saksi.

“Jadi dia (istri) disuruh tinggal di sini, bahkan mohon maaf, ketika istri pelaku mendapati suaminya. Pada saat malam itu dia tidur bareng, naik ke atas tiba-tiba mendapati si pelakunya sedang melakukan tindakan tidak senonoh kepada korbannya, nggak bisa apa,” ujar Asep.

Menurut Asep, istrinya itu tak bisa berbuat apa-apa. Sebab, kata Asep, berdasarkan analisa psikologi, Herry membekukan otak istri dan juga para santriwati.

Asep juga menuturkan berdasarkan keterangan istrinya, sang istri ini mengetahui perbuatan Herry. Akan tetapi istrinya tak bisa berbuat banyak.

“Mengetahui, jadi begini, ketika ada namanya perasaan seorang perempuan itu curiga dan tidak enak di hatinya, ketika bertanya kepada pelaku, dia jawabnya ‘itu urusan saya, ibu ngurus rumah, ngurus anak’ selesai,” kata Asep.

Asep mengatakan istri korban juga mendapatkan ancaman. Ancaman yang dilakukan berupa ancaman psikis.

“Ancaman psikis,” tuturnya

Herry, kata Asep, melakukan pemerkosaan terhadap 13 siswanya itu dengan terencana.

“Iya, sesuai keterangan ahli by design (direncanakan). Jadi, bukan perbuatan insidentil perbuatan semata-mata serta merta orang itu melakukan,” ucapnya.

Salah satu cara Herry mencuci otak korban, kata dia, dengan menjanjikan sejumlah fasilitas dan kemudahan dalam menjalani semua kegiatan.

“Itu tadi cuci otak dalam arti psikologi dia memberikan iming-iming, memberikan kesenangan kemudahan fasilitas yang katakan dia tidak dapatkan sebelumnya diberikan itu sehingga pelan-pelan pelaku mempengaruhi korban. Saya kan sudah berikan kamu ini, tolong dong kasarnya begitu. Kamu juga memahami kebutuhan saya, tentang keinginan saya,” katanya.

Dalam persidangan sebelumnya saat menghadirkan saksi dokter dan bidan, terungkap pelaku mengelabui dokter dan bidan perihal usia korban.

Herry sang pelaku menyebut usia korban saat melahirkan sudah berusia 20 tahun.

“HW menjelaskan (korban) usianya 20, kemudian ada kecurigaan dari dokter bahwa ketika proses melahirkan itu dia curiga karena dokter lebih mengetahui bagaimana kondisi seseorang itu masih di bawah 20 tahun,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil, Selasa (28/12).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *