Liputansatu.com – Polda Sulawesi Selatan menemukan fakta baru dalam penyelidikan kasus pembunuhan berencana petugas Dinas Perhubungan Makassar, Najamuddin Sewang. Itu terkait asal-usul senjata api yang dipakai SL, eksekutor yang seorang anggota kepolisian.
Awalnya polisi menyebut bahwa senjata api jenis revolver yang digunakan menembak korban dibeli oleh pelaku dari jaringan teroris. Namun belakangan diketahui itu merupakan senjata organik milik Polri.
“Informasi awalnya begitu, setelah didalami tidak benar,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suaratana dalam keterangannya kepada jurnalis, Kamis malam (21/4/2022).
Suartana menyebut senpi itu merupakan milik anggota polisi berinisial CA yang turut jadi tersangka. Sehingga dalam kasus ini ada dua polisi yang terlibat.
Terkait pembunuhan berencana Najamuddin, polisi menetapkan lima tersangka. Otak pelaku adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar nonaktif M Iqbal Asnan. Selain itu ada dua petugas Dishub Makassar berinisial MA dan SH.
Polisi sebelumnya mengungkap bahwa senpi yang digunakan menembak Najamuddin Sewang diperoleh SL dari hasil pembelian secara online. Pelaku mengaku senpi itu dibeli dari seseorang yang diketahui terlibat dalam jaringan teroris.
Kepada penyidik, SL mengaku membantu Iqbal Asnan mengeksekusi korban karena kedekatan emosional. Setelah menembak korban hingga tewas, dia diberi uang terima kasih senilai Rp85 juta.
Komang menyatakan komitmen Polda Sulsel untuk berlaku transparan dalam kasus pembunuhan yang melibatkan dua anggota Polri ini.
“Perintah bapak Kapolda ambil tindakan tegas dengan hukuman pidana atau pun dengan (pelanggaran) kode etik,” kata Komang.
Lima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancamannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain pidana, dua anggota polisi juga terancam sanksi disiplin.