Dua Menko Kabinet Jokowi disebut Memiliki “Perusahaan Cangkang” diluar Negeri! Benarkah Untuk Menghindari Pajak?

oleh -

Liputansatu.com – Beberapa hari ini, dunia dihebohkan dengan  rilis berita dari Pandora Papers. Dirilis konsersium Jurnalis Investigatif Internasional (ICJI) yang berisi tentang kesepakatan bisnis dan aset rahasia para pesohor di dunia. ICJI merilis 14 perusahaan rahasia di negara suaka pajak.

Dilansira dari infografis akun instagram @narasinewsroom, Dokumen Pandora (Pandora Papers) sama seperti Panama Papers yang dirilis 2016 lalu. Isinya pun kurang lebih sama, mengungkap kesepakatan bisnis dan aset rahasia milik pebisnis di dunia. Selain pebisnis, juga disebutkan ada dari kalangan Selebriti seperti Shakira, kriminal dan pengedar narkoba, hingga 330 politikus dari 90 negara di dunia.

Mereka membeli aset atau mendirikan perusahaan cangkang di negara lain. Perusahaan Cangkang adalah perusahaan yang dipakai untuk melakukan transaksi fiktif dan atau menyimpan aset dengan menyamarkan nama pemilik sebenarnya. Meski tak selalu buruk, perusahaan cangkang dinegara suaka pajak biasanya lekat dengan upaya penghindaran pajak, suap ataupun pencucian uang.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Narasi Newsroom (@narasinewsroom)

Raja Abdullah II Yordania adalah salah satu yang disebut memiliki perusahaan cangkang senilai hampir 100juta USD dengan rincian 14 aset properti di empat wilayah yaitu Malibu, Washington, London dan Ascot.

Kemudian apakah ada orang Indonesia? Yaa, Ada.

Dalam rilisan tempo yang berjudul “Garis Merah Dokumen Pandora”, disebutkan Dua Menteri Koordinator di Kabinet Presiden Jokowi memiliki perusahaan cangkang tersebut. Mereka adalah Airlangga Hartarto (Menteri Koordinator Perekonomian) dan Luhut Binsar Pandjaitan (Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dna Investasi).

Airlangga dilaporkan memiliki dua perusahaan cangkang di British Virgin Island yakni Buckley Development Corporation dan Smart Properties Holding Limited. Sedangkan, Luhut dilaporkan menjabat di Petrocapital S.A yang semula digunakan untuk pengembangan bisnis Luhut namun kemudian ia mundur.

“Bapak Luhut B. Pandjaitan memutuskan untuk mengundurkan diri dari Petrocapital S.A dan fokus pada bisnis beliau yang ada di Indonesia”, ungkap juru bicara Luhut, Jodi Mahardi (04/10/2021).

Sementara itu, Airlangga mengaku tak tahu soal bisnis perushaaan cangkang yang dialamatkan kepadnaya.

apa bahaya modus penyembunyian aset seperti yang dilaporkan pandora papers?

Pengalihan aset keluar negeri umumnya dilakukan untuk menghindari pajak. Dengan hilangnya potensi pemasukan negara dari pajak, agenda pemerataan bisa terhambat.

Global Financial Integrity (GFI) mengungkap rata-rata aliran dana gelap berasal dari Indonesia (2008-2017) mencapai 22.037 juta USD atau sekitar 313 Trilyun Rupiah Per tahun. Angka tersebut setara dengan pendapatan negara sebesar 17% atau 12% belanja APBN Tahun 2022. Kalau dana itu masuk ke negara, tentu bisa digunakan untuk penganggaran bantuan sosial, pembangunan sekolah, rumah sakit, dan hal hal yang dianggap krusial untuk kesejahteraan masyarakat.

Organisasi Oxfam (Organisasi Nirlaba yang fokus dalam perubahan dan pembangunan masa depan) berharap bahwa pengungkapan Pandora Papers dapat mendorong para “Super Sultan” untuk taat bayar pajak (BBCNews, 04/10/2021).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *