Liputansatu.com – Dewan Pimpinan Wilayah Himpunan Konsultan Hukum Pertambangan Indonesia Sulawesi Selatan (DPW-HKHPI SULSEL) menyoroti aktifitas pertambangan di wilayah Kab. Luwu Timur Provinsi Sulsel.
Polemik aktivitas korporasi salah satu perusahaan pertambangan di Malili Kab. Luwu Timur yang memiliki izin legalitas IUP berupa komoditas besi (laterit besi). Dimana melakukan pengiriman ore nikelnya melalui Pelabuhan Waru-Waru, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Luwu Timur. Ore nikel tersebut kemudian diarahkan ke Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Namun perusahaan tersebut sampai saat ini belum memiliki izin untuk menggunakan jalan beton menuju pelabuhan. hal tersebut sangat disayangkan, apabila Perusahaan pertambangan tersebut melakukan aktivitas pengiriman ore nikel tanpa adanya izin legalitas yang berakibat pada penerimaan negara.
Penerimaan negara ini diharapkan mampu menghasilkan multiplier effect sehingga mampu mendukung pemulihan ekonomi nasional terutama akibat dampak pandemi Covid-19 dalam rangka mendukung perbaikan kinerja operasional penambangan di Indonesia dan mencegah adanya indikasi kerugian negara.
Menurut data yang kami peroleh, aktifitas pertambangan yang dilakukan oleh salah satu perusahaan swasta di Kab. Luwu Timur telah melanggar aturan dimana Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dengan Jenis komoditas adalah Laterit Besi sementara faktanya dilapangan perusahaan tersebut memproduksi ore nikel dimana hasil produksi tersebut dijual kepada salah satu pabrik pemurniaan/ smelter yang berada di Kab. Bantaeng.
Ketua DPW HKHPI SulSel, Sulaiman Syamsuddin, SH, MH menyoroti hal tersebut dikarenakan aktifitas tersebut terindikasi dapat merugikan keuangan negara dimana perusahaan tersebut melakukan pembayaran pajak kepada negara dalam bentuk PNBP untuk komoditas Laterit Besi sementara memproduksi ore nikel.
“Kami sangat menyayangkan jika hal tersebut memang benar terjadi berdasarkan data yang kami peroleh bahwa perusahaan permurnian hasil tambang/ smelter di Kab. Bantaeng hanya mengelolah komoditas ore/ nikel sementara salah satu perusahaan pertambangan di Kab. Luwu Timur hanya memproduksi Laterit Besi”.
Hal tersebut tentunya berimbas kepada penerimaan negara dimana adanya potensi merugikan keuangn negara. Kami berharap adanya tindakan dari aparat pemerintah pusat untuk mencabut IUP-OP yang telah dikeluarkan serta peran dari aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan maupun komisi pemberantasan korupsi untuk segera menindaklanjuti adanya potensi merugikan keuangan negara.