Liputansatu.com – Satuan Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel pada jumat 12 Agustus lalu menangkap DPO pencurian dengan kekerasan lk. Subair alias sabir sekira pukul 09.40 wita.
Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, Satuan Resmob Polda Sulsel yang dipimpin KOMPOL Dharma Negara beserta Panit 3 IPDA Abdillah Makmur memperoleh informasi keberadaan lk. Subair berada di rumahnya yang beralamat di Jl.Sungai Walanae Lr.17 Kelurahan Maricaya Baru Kota Makassar sehingga tim langsung bergerak menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan Subair alias sabir.
Dalam keterangan pelaku peristiwa pencurian itu terjadi di jl. Pahlawan makassar bersama dengan rekannya atas nama ARDI alias BACO pada saat korban sedang duduk disamping rumahnya, Ia kemudian datang berboncengan menggunakan sepeda motor, merampas emas perhiasan korban berupa kalung dan mengancam korban menggunakan pisau dan melarikan diri.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa; 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha fino warna hitam dengan Nopol DD 5789 KL, 2 (dua) bilah pisau, 1 (satu) buah tas Merk Vowl warna coklat, 2 (dua) buah anak panah busur, 2 (dua) buah obeng, 1 (satu) lembar sweater warna hitam putih, 1 (satu) unit Handphone merk Realme C21 warna biru, 1 (satu) buah perhiasan kalung emas.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.9.000.000 ( Sembilan Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.