Dosen A Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencabulan Mahasiswi UNSRI, Dosen A : Saya Khilaf

oleh -

Liputansatu.com – Menanggapi kasus pelecehan terhadap 4 orang mahasiswi oleh seorang dosen di Universitas Sriwijaya (UNSRI) yang sempat menjadi trending di media sosial, Kepolisian telah menetapkan seorang oknum dosen berinisial A (34), Senin (6/12/21).

“Iya sudah (ditetapkan tersangka),” kata Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan ketika dimintai konfirmasi,

Hisar belum menjelaskan alasan pihaknya menetapkan A sebagai tersangka. Dia mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan gelar perkara.

“Iya nanti akan dijelaskan pada rilis kasusnya,” katanya.

A sebelumnya sempat tak menghadiri panggilan pertama penyidik pada Jumat (3/12/2021).

Namun setelah dilayangkan panggilan kedua, ia pun datang untuk memberikan keterangan secara langsung.

Darmawan, kuasa hukum A mengatakan, terlapor datang didampingi istri dan anaknya.

Polisi saat ini tengah mengusut dugaan pencabulan yang dilaporkan laporan empat orang mahasiswi Unsri. Ada dua dosen yang menjadi terlapor.

Sebelumnya, satu mahasiswi berinisial DR diduga dicabuli oleh dosen berinisial A saat meminta tanda tangan skripsi.

“Korban dicium, dipeluk, bahkan diminta terlapor untuk memegang alat kelaminnya hingga terlapor ejakulasi. Ya, sepertinya terlapor menikmatinya,” ungkap Kompol Masnoni didampingi Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir saat olah TKP.

Selain itu sempat diberitakan kalau DR juga mendapat tindakan pencoretan dari daftar yudisium (wisuda) oleh pihak kampus setelah melakukan pelaporan atas tindakan asusila yang dilakukan dosen tersebut.

Dosen A melalui kuasa hukumnya mengaku nekat mencabuli DR karena khilaf. Sedangkan tiga mahasiswi lainnya mengaku mengalami pelecehan seksual melalui aplikasi percakapan oleh dosen lain.

Dosen A juga telah diberi empat sanksi dari Unsri. Sanksi tersebut antara lain pencopotan dari jabatan, penundaan naik pangkat, penundaan kenaikan gaji, hingga penundaan sertifikasi.

“Keempat sanksi itu adalah menetapkan sanksi administratif selama 4 tahun berupa, pertama penundaan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional, kedua penundaan pengajuan sertifikasi dosen, ketiga penundaan kenaikan gaji berkala, dan keempat diberhentikan dari jabatan kepala laboratorium yang di dapat saat ini dan atau tidak diberikan tambahan tugas lainnya,” kata Kuasa hukum A, Darmawan, di Mapolda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *