Liputansatu.com – Doni Salmanan resmi menjadi tersangka akibat opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menaikkan statusnya menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan selama 13 jam.
“Saudara DS diperiksa sebagai saksi mulai jam 10.10 WIB sampai dengan tadi pukul 23.30 WIB. Pemeriksaan berlangsung lebih dari 13 jam,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat Konferensi Pers secara virtual dari Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Ramadhan mengatakan selama pemeriksaan Doni Salmanan kooperatif dan mengakui apa yang telah diperbuat sehingga menjadikannya tersangka.
“Dalam pemeriksaan tadi sangat kooperatif. Jadi yang bersangkutan mengakui apa yang dia perbuat dan memberikan penjelasan dengan lancar terhadap penyidik,” katanya.
Dalam pemeriksaan oleh penyidik, Doni Salmanan diberikan 90 pertanyaan. “Ada 90 pertanyaan yang diberikan kepada saudara DS pada saat pemeriksaan sebagai saksi,” kata Ramadhan.
Ramadhan pun mengatakan bahwa Doni Salmanan akan diancaman pasal berlapis yakni Undang-Undang ITE, KUHP, dan Undang-Undang TPPU.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memastikan akan melakukan penyitaan serta tracing terhadap aset-aset Doni Salmanan. Crazy rich Bandung, Doni Salmanan pun terancam dimiskinkan?
“Yang jelas kita akan melakukan penyitaan terhadap semua aset yang berasal dari tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka,” tegas Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat Konferensi Pers secara virtual dari Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022).
“Tentu, proses ini masih berlangsung, berjalan, akan dilakukan juga tracing terhadap aset milik tersangka dan juga tracing aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka ataupun menuju rekening tersangka yang terkait dengan tindak pidana ini. Tentu setelah itu, dana ataupun aset yang berasal dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan oleh penyidik,” paparnya.