Dipastikan Palsu, Penyebar Video Syur 61 Detik Mirip Nagita Slavina Dilaporkan Ke Polisi

oleh -40 views

Liputansatu.com – Kasus video syur berdurasi 61 detik yang menampilkan sosok wanita yang diduga mirip dengan Nagita Slavina dinyatakan palsu, sedangkan akun yang menyebarkan video tersebut kini dilaporkan ke pihak berwajib.

“Iya benar ada pemeriksaan di Polres Jakpus,” kata Presiden Kongres Pemuda Indonesia (KPI), Pitra Romadoni, saat dihubungi, Senin (17/1/2022).

Pitra diketahui merupakan pelapor dalam video syur 61 detik yang sempat membuat heboh dunia maya. Dia menyebut ada sejumlah bukti yang hari ini akan diserahkan ke penyidik.

Pitra kembali menegaskan bahwa laporan tersebut ia tujukan kepada penyebar video asusila tersebut. Bukan, siapa pemeran dalam video itu.

“Kita melaporkan yang mendistribusikan dan yang membuat dapat diaksesnya video tersebut oleh publik,” ujarnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Wisnu Wardhana mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan memastikan pemeran video itu bukan Nagita. Pihaknya pun bakal memanggil pelapor untuk mengklarifikasi laporannya itu.

“Kan belum tahu ini yang dilaporkan siapa. Dia melaporkan Nagita-nya atau siapa? Kan belum ada hasil klarifikasinya. Makanya kami lihat klarifikasi dari pelapor,” ujar Wisnu saat dihubungi, Sabtu, 15 Januari 2022.

Wisnu menerangkan, salah satu pihak yang bakal diklarifikasi ke pelapor adalah soal hasil pemeriksaan yang memastikan bahwa pemeran dalam video itu bukan Nagita Slavina.

“Kami kan masih mau klarifikasi ke pelapor dulu. Dia kasih screenshoot sama videonya itu saja. Makanya kami belum tahu yang dilaporkan ini berupa apa,” kata Wisnu.

Video syur berdurasi 61 detik yang disebut mirip Nagita Slavina ini sebelumnya viral di media sosial. Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan video itu palsu atau diduga hasil rekayasa. Pemeriksaan keaslian video ini telah melibatkan tim Siber Polda Metro Jaya.

Diketahui, laporan yang dilayangkan oleh Pitra tersebut terdaftar dengan nomor LP: B/100/I/2022/SPKT/Resort Jakpus/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan itu, penyebar dilaporkan terkait UU Pornografi serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *