Liputansatu.com – Richard Lee, Dokter sekaligus influencer ini, resmi ditahan sejak Senin (27/12) malam oleh penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Teknologi (UU ITE).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan polisi sudah resmi melakukan penahanan terhadap Richard Lee. Namun untuk detail penahanan akan disampaikan hari ini, Selasa (28/12).
Ahli kecantikan tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus akses ilegal dan penghilangan barang bukti dan dijerat Pasal 30 jo. Pasal 46 UU ITE dan/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP, pada Kamis (12/8).
Kasus ini tak lepas dari perseteruan Richard dengan selebritas Kartika Putri terkait review krim kecantikan ‘Helwa’.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jaya, Kompol Rovan Richard mengatakan perkara yang dilaporkan Kartika Putri itu turut berkaitan. Richard ditangkap polisi karena diduga kedapatan mengakses akun Instagramnya saat sudah dijadikan barang bukti oleh penyidik dalam perkara itu.
Dia menjelaskan, dari hasil penyelidikan diduga Richard juga turut menghapus beberapa bukti.
Dia merincikan, surat penyitaan terhadap aset itu sudah berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 8 Juli 2021 lalu. Kemudian, penyidik mendapati Richard mengakses akun tersebut pada 6 Agustus.
Atas dasar ini, Rovan menegaskan penyidik melakukan penangkapan terhadap Richard. Polisi mengklaim proses penangkapan yang sempat divideokan oleh istri Richard dan disebarkan ke media sosial telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rupanya, Richard Lee sudah mendengar bahwa dia akan ditangkap. Ia sudah mempersiapkan video yang berisi curahan hatinya atas keadilan yang tidak dirasakannya.
“Kalau video ini tayang, artinya saya sudah ditahan, saya enggak tahu pihak kejaksaan atau kepolisian. Saya buat video ini jauh sebelum itu, saya buat tanggal 19 Desember 2021,” katanya sambil menunjukkan ponselnya. Video Richard ini diunggah di kanal Youtubenya pada Senin malam, 27 Desember 2021 setelah penangkapan Richard Lee.
Menurut dokter yang kerap membuat video edukasi perawatan kulit ini, ia sudah lama dikabari akan ditangkap. Ia menganalogikan, sudah mengetahui rencana penangkapan ini seperti tahu kapan akan meninggal. “Ini sangat menyakitkan. Saya dapat kabar bahwa dalam waktu dekat, satu dua hari dalam minggu ini akan ditangkap lagi dan ini lebih berat karena akan maju di persidangan. Dan ini benar-benar menyakiti hati saya dan keluarga saya,” katanya.
“Kalau review saya berujung penangkapan, upaya saya bongkar semua ini berujung pada saya ditangkap, benar-benar enggak pantas. Benar-benar saya enggak ikhlas, enggak sepadan yang saya kerjakan. Saya bahagia ketika orang makin banyak yang saya selamatkan, tapi kalau saya harus mengalami seperti ini, sumpah saya benar-benar menyesal telah melakukan hal itu,” katanya dengan nada geram.
“Andai waktu bisa diputar kembali saya enggak akan bongkar ini, saya enggak akan…,” Richard Lee menambahkan lalu berhenti dan menggeleng-gelengkan kepalanya. Ia kemudian menunduk lalu mengusap air matanya. “Saya enggak mencari keuntungan di sini. Saya hanya ingin mereview.”
Richard Lee menegaskan, ia tidak melakukan kesalahan pidana. Ilegal akses yang dituduhkan padanya merupakan kerja mesin otomatis dari Instagram ke Facebooknya. “Sudah saya jelaskan apa adanya. Saya siap perjuangan hal ini di pengadilan. Tapi sepertinya banyak yang terusik kehadiran saya,” kata Richard Lee.
Perseteruan antara Richard dengan Kartika bermula saat dirinya mereview krim kecantikan ‘Helwa’ dan menyatakan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium produk tersebut mengandung merkuri hidrokuinon.
Menurutnya, produk tersebut mengandung hidrokuinon tinggi hingga 5,7 persen. Padahal, kata dia, batas dari kandungan itu hanya 2 persen dan perlu pengawasan dokter.
Kartika kemudian memprotes video Richard yang tak terima karena produknya disebut abal-abal. Dia pun melayangkan somasi dua kali. Richard kemudian mengunggah video permintaan maaf di YouTubenya. Hanya saja, Kartika tetap melaporkannya ke pihak berwajib.
Kepala Biro Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Simamora menilai Richard Lee tidak bisa dijadikan tersangka pasal 30 UU ITE.
“Enggak bisa karena pasal 30 disebutkan di situ jelas milik orang lain. Sedangkan, itu (akun) milik dia,” kata dia.
Menurut Nelson, akun tersebut tetap menjadi milik Richard Lee meskipun polisi telah menetapkannya sebagai barang bukti.
“Jadi yang disita kan akunnya, bukan jadi punya polisi itu, tetap punya Richard Lee,” ujar Nelson.