Liputansatu.com – Musisi dan pencipta lagu tanah air kembali diresahkan dengan hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 dan Permenkumham 20/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Hal ini disayangkan oleh beberapa musisi tanah air yang mulai mengeluarkan suaranya melalui postingan dan petisi yang dapat diakses pada halaman change.org.
dalam PP tersebut, pemerintah mencanangkan sebuah pusat data lagu dan musik yang disebut Sistem Informasi Musik dan Lagu (SILM). Namun dianggap berpotensi merugikan penggiat musik tanah air.
Hingga berita ini diterbitkan, petisi tersebut sudah ditanda tangani oleh 860 orang sejak diterbitkan beberapa hari yang lalu.
Salah satu musisi dan pencipta lagu yang mendukung petisi penolakan Peraturan pemerintah ini adalah Anji. Pelantun dan pencipta lagu “Menunggu Kamu” turut serta membagikan petisi melalui postingan akun instagram pribadinya dan menyematkan link petisi tersebut pada bio profilnya.
“Ada sesuatu sedang terjadi, klik link di bio saya”, tulis Anji pada caption postingannya.
View this post on Instagram