Liputansatu.com –
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mengkonfirmasi saat ini masih proaktif melakukan proses penebusan sertipikat agunan Perumahan Kodam 3, Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanayya, Makassar.
BTN berkilah kalau sertipikat kawasan perumahan tersebut kini berada di bank lain. Tapi, perseroan memastikan akan taat hukum dan melakukan langkah tersebut sesuai aturan berlaku.
Corporate Secretary Bank BTN Achmad Chaerul menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan debitur Perumahan Kodam 3. Menurutnya, sejak 2009, Bank BTN telah berupaya melakukan penebusan sertipikat agunan perumahan tersebut di bank lain.
“Saat ini proses tersebut masih kami lanjutkan, karena ini menyangkut para pihak, sehingga membutuhkan waktu dan mohon kerja samanya,” jelas Chaerul di Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Adapun, Perumahan Kodam 3 Makassar merupakan proyek milik PT Widya Kencana Grahatama (WKG). WKG memperoleh fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari Bank BTN. Sementara, WKG juga mendapatkan kredit konstruksi dari bank lain dengan agunan berupa sertipikat induk yang diberikan kepada bank tersebut.
Dana KPR dari Bank BTN telah ditransfer ke rekening WKG di bank lain. Namun, dana tersebut langsung diambil WKG tanpa melunasi kreditnya. Untuk menebus sertifikat induk tersebut Bank BTN terus melakukan upaya penyelesaikan hingga mencarikan investor baru. “Tentunya, jika upaya ini berhasil, kami dapat menyerahkan sertifikat tersebut kepada pada debitur,” tegas Chaerul.
Chaerul juga memastikan Bank BTN akan patuh pada hukum dalam proses penebusan sertifikat tersebut. “Kami juga tetap mengutamakan prinsip Good Corporate Governance dalam penyelesaian masalah ini,” ujarnya.
Kendati demkian, warga Perumahan Kodam 3, Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanayya, Makassar, meminta BTN untuk membuktikan pemberian sertipikat tersebut. Karena menurut mereka, sebagai nasabah Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) mereka sudah melunasi kewajiban.
“KPR saya di BTN sudah lunas sejak 8 tahun lalu. Tapi sampai sekarang saya belum menerima sertipikat dari BTN. Padahal saya sudah berulangkali minta,” kata Haru Supriwinarto, warga Perumahan Kodam 3.
Menurut Haru, dirinya bersama warga berharap bisa segera mendapatkan Sertipikat Hak Milik (SHM) sebagai alat bukti kepemilikan yang sah dan paling kuat.
Haru Supriwinarto mengatakan, di Perumahan Kodam 3 kelurahan Katimbang tercatat sebanyak 33 rumah yang belum mendapatkan SHM. Mereka telah berkali kali mengadu ke pihak Bank BTN, namun hasilnya tetap nihil. SHM tak kunjung didapatkan.
“Kami sudah berkali ķali datang, jawaban pihak bank BTN Selalu membingungkan kita, katannya sertipikat induk ada di bank BNI belum dipecah. Kami bingung dengan kondisi ini,” beber Heru.
Sementara dalam proses KPR sebagaimana diketahui sertipikat adalah jaminan. “Kita kan percaya Bank BTN, jadi kami percaya sertipikat aman. Nyatanya ada masalah seperti ini. Kami ingin mendapatkan hak sertipikat, jangan kami dibebani masalah baru lagi. Karena kewajiban kami ke BTN sudah selesai,” pungkasnya.