Liputansatu.com, Makassar – Satpol PP Makassar menutup tempat hiburan malam (THM) Barcode karena berkali-kali kedapatan melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). THM Barcode disebut melanggar aturan pembatasan jam operasional hingga tidak melaksanakan protokol kesehatan.
“Sudah berkali-kali melakukan pelanggaran sehingga ditutup,” kata Sekretaris Satpol PP Makassar Iqbal Asnan, Kamis (4/11/2021).
THM Barcode di Jalan Amanagappa, Kota Makassar, ditutup pada pukul 15.00 Wita. Sejumlah aparat kepolisian turut diterjunkan dalam operasi penutupan.
“Kita tadi cuma Satgas Raika yang turun dibantu kepolisian, kira-kira 200 personel,” ungkap Iqbal.
THM Barcode Berulang Kali Melanggar
Menurut Iqbal, THM Barcode berkali-kali melanggar surat edaran Wali Kota terkait pelaksanaan PPKM.
“Saya bilang berkali-kali berarti banyak kali kedapatan melakukan pelanggaran. Semua, pelanggaran protokol kesehatan, melanggar jam operasional,” kata Iqbal.
“Dan itu pelanggaran PPKM dan surat edaran Wali Kota,” sambung Iqbal.
Dia menambahkan THM Barcode juga telah melanggar perizinan. Pihak terkait disebut tak pernah mengurus izin meski masa izin usaha sudah tidak berlaku lagi.
“Jadi sebenarnya dia sudah tidak punya izin untuk melakukan aktivitas usaha di situ,” kata Iqbal.
Selain itu, lanjut Iqbal, lokasi THM Barcode tepat berada di depan gedung sekolah dan ini juga dinilai menyalahi aturan.
“Seperti orang jual minuman tidak boleh di depan sekolah karena ada radius tertentu,” kata Iqbal.
“Itu kan di muka sekolah, salah satu pertimbangan kita untuk menutup. Banyaklah pertimbangan kita untuk menutup, artinya lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya,” pungkas Iqbal.