Beda dengan Habib Bahar, Laporan Kasus Denny Siregar tak Kunjung Diproses

oleh -
Beda dengan Habib Bahar, Laporan Kasus Denny Siregar tak Kunjung Diproses

Liputansatu – Setelah melalui pemeriksaan di Polda Jawa Barat atau Jabar, Habib Bahar bin Smith akhirnya ditetapkan tersangka dan harus menjalani masa penahanan. Menariknya, proses pemeriksaannya terkesan singkat, alias tak memerlukan waktu lama.

Melalui pantauan kami di media sosial, warganet terpecah melalui dua pendapat berbeda. Sebagian setuju dengan penetapan tersangka yang berjalan cepat, namun tak sedikit yang menolaknya. Mereka yang tak setuju biasanya akan membandingkan kasus tersebut dengan kasus serupa yang tak kunjung ditangani polisi.

Misalnya, kasus ujaran kebencian yang sempat menimpa pegiat media sosial, Denny Siregar pada pertengahan 2020 lalu. Jika sasaran ucapan Habib Bahar ditujukan untuk KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman, maka pernyataan kontroversial Denny dialamatkan untuk santri di Tasikmalaya.

Bedanya, polisi hanya memerlukan sekian pekan untuk menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Sementara untuk Denny Siregar, hingga saat ini masih belum ada kejelasan.

Kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan Denny Siregar dilaporkan langsung oleh pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani ke Polresta Tasikmalaya pada 2 Juli 2020 lalu. Namun, hingga sekaran, kasus itu disebut tak jelas penanganannya.

“Pertama, sebagai pelapor, saya kecewa dengan kasus Denny Siregar yang tidak diproses, bahkan tidak ada kabar dari Polda,” ujar Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani, dikutip dari Republika, Selasa 4 Januari 2022.

Lebih jauh, dia menambahkan, terakhir kali mendapat kabar dari kepolisian, kasus itu telah dilimpahkan ke Mabes Polri. Namun, bukannya makin jelas, penangannnya justru mandek alias berhenti di tengah jalan.

“Terakhir dapat dari Polda (Jabar). Biasanya kan ada surat perkembangan penyelidikan,” tegasnya.

Sejak awal, Ustaz Ruslan memang telah menduga, kasus yang dilaporkannya tak akan diproses tuntas. Kecuali, lanjut dia, pihaknya terus melakukan pergerakan. Namun, pergerakan yang dilakukan nyatanya tak semasif sebelumnya. Alhasil, kasus itu tak jelas perkembangannya.

“Saya sebenarnya maju saja kalau yang lain juga bergerak, tapi mungkin yang lain juga dapat tekanan. Karena sampai saat ini tak ada pergerakan lagi,” ujar Ustaz Ruslan.

Kini, kebingungannya makin menjadi-jadi, saat polisi dengan cepat menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka. Padahal, kata dia, apa yang dilakukan Habib Bahar dan Denny Siregar sebenarnya sama, yakni menyampaikan kalimat yang melukai hati orang lain.

“Giliran itu (kasus Bahar bin Smith), langsung didatangi oknum TNI. Sementara kasus yang dilaporkan oleh pesantren terkait Denny Siregar, tak ada kabar. Ini menunjukkan ketidakadilan dalam proses hukum,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *