Baru Lagi, Pemerintah Menetapkan Masa Karantina Perjalanan Luar Negeri Dari 10-14 Hari Menjadi 7-10 Hari

oleh -279 views

Liputansatu.com – Pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru terkait karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia dari semula 10-14 hari menjadi 7-10 hari.

Koordinator PPKM Jawa Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan hasil ratas melalui siaran video di kanal YouTube Setpres, Senin (3/1/2022). Ratas dipimpin langsung Presiden Joko Widodo.

Dalam paparannya, Luhut menyebut angka-angka terkait COVID-19 membaik. Luhut juga menyebut ada 2 hari di mana kasus kematian Corona di Indonesia tidak ada alias nihil.

“Tadi diputuskan, karantina yang 14 hari menjadi 10 hari. Dan yang 10 hari menjadi 7 hari,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta pada Senin, 3 Januari 2022.

Kebijakan karantina 10-14 hari sebelumnya tercantum dalam Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri. Kebijakan itu awalnya ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022.

Untuk diketahui, aturan karantina 10 atau 14 hari berlaku bagi warga dari luar negeri. Perbedaan lama masa karantina 10 atau 14 hari tergantung negara asal pelaku perjalanan.

Karantina 14 hari di antaranya berlaku bagi pelaku perjalanan internasional dari negara yang telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian Omicron dan secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas varian Omicron. Belakangan, kebijakan itu diubah menjadi 10 hari.

WNI pelaku perjalanan dari luar negeri wajib karantina 14 hari jika negara asal kedatangan memiliki kriteria sebagai berikut:

a. Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529;
b. Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; dan
c. Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.

Sedangkan negara yang tidak memiliki kriteria di atas wajib menjalani masa karantina selama 10 hari.

Selain itu, surat keputusan tersebut mengatur ketentuan pelaku perjalanan yang bisa menempati tempat karantina terpusat, di antaranya:

a. Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di Indonesia;
b. Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;
c. Pegawai Pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri; dan
d. Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *