Liputansatu – Makassar, Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, mulai memberlakukan syarat penerbangan bebas tes antigen dan polymerase chain reaction (PCR) bagi penumpang. Kebijakan ini diberlakukan setelah adanya surat edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
General Manager Bandara Sultan Hasanuddin, Wahyudi, mengatakan pemberlakuan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
“Mulai Selasa sore, 8 Maret 2022, syarat perjalanan terbaru sudah diberlakukan di bandara Sultan Hasanuddin,” ujar Wahyudi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (9/3/2022).
Dalam surat edaran tersebut, PPDN yang telah mendapatkan vaksin lengkap maupun booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif PCR atau antigen dimana sebelumnya diwajibkan. Namun, pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3×24 jam.
“Atau hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan,” ujar Wahyudi.
Setelah itu, pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes PCR.
Syarat Melakukan Penerbangan Dari Bandara Sultan Hasanuddin
Tidak hanya itu, pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Penumpang juga wajib mengisi eHAC pada aplikasi PeduliLindungi minimal sehari sebelum keberangkatan untuk mengecek status layak terbang. Status layak terbang ini kemudian ditunjukkan kepada petugas keamanan bandara sebelum memasuki area counter check in.
“Meskipun sudah tidak wajib menunjukkan hasil tes covid-19, layanan pemeriksaan covid-19 masih tersedia di bandara untuk mengakomodir penumpang yang masih mendapatkan vaksin dosis 1 dan yang tidak bisa melakukan vaksin karena komorbid,” ujar dia.
Dengan adanya surat edaran tersebut, Wahyudi berharap hal itu bisa memudahkan perjalanan para calon penumpang. Ia juga berharap aturan baru dari Kementerian Perhubungan itu bisa mendongkrak jumlah penumpang yang ada di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.(Wawan/ade)